AD/ART Ikatan Alumni SMAN Tanjungkerta


DRAFT
ANGGARAN DASAR
IKATAN ALUMNI SMAN TANJUNGKERTA

PEMBUKAAN

Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, material dan spiritual, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Untuk mewujudkan tujuan Negara tersebut, maka merupakan tanggung jawab seluruh Bangsa Indonesia termasuk didalamnya peran civitas akademika SMAN TANJUNGKERTA, dan peran serta para alumninya.

Salah satu upaya untuk mewujudkan  peran para alumni yang berdaya guna dan berhasil guna tersebut adalah tersedianya sarana untuk menghimpun para alumni yang dapat menjadi wadah komunikasi,  silaturahmi dan berkontribusi bagi alumni sehingga dapat bekerjasama secara harmonis dengan segenap pihak civitas akademika sekolah dalam mewujudkan kelangsungan hidup sekolah dan peningkatan mutu pendidikan.

Untuk mewujudkan peran alumni yang lebih berdaya guna dan berhasil guna, serta dengan memperhatikan ketentuan Peraturan dan Perundang–undangan yang berlaku, maka dibentuklah suatu organisasi yang menghimpun segenap alumni SMAN TANJUNGKERTA dengan Anggaran Dasar sebagai berikut

BAB I
NAMA, BENTUK, SIFAT DAN AZAS

Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Ikatan Keluarga Alumni SMAN TANJUNGKERTA, dan disingkat IKA SMAN TANJUNGKERTA Sumedang.

Pasal 2
Bentuk
Bentuk organisasi ini adalah paguyuban yang menghimpun para alumni SMAN TANJUNGKERTA yang tersebar di seluruh Indonesia dan luar Indonesia.

Pasal 3
Sifat
Sifat organisasi ini adalah mandiri, bebas, demokratis, bertanggung jawab dan tidak berafiliasi pada partai politik, suku, agama, ras dan antar golongan.

Pasal 4
Azas
Organisasi ini berazaskan Pancasila.

BAB II
PENDIRIAN, KEDUDUKAN DAN KERJASAMA

Pasal 5
Pendirian
Organisasi ini didirikan pada tanggal 16 Oktober 2011, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 6
Kedudukan
Organisasi ini berkedudukan di kantor SMAN TANJUNGKERTA, di Jalan Sukamantri - Sumedang. 84 Sumedang

Pasal 7
Kerjasama
Organisasi ini dapat bekerjasama dengan organisasi alumni dan organisasi non alumni lainnya, dengan tetap mempertahankan bentuk dan sifatnya sebagai organisasi yang independen.

BAB III
TUJUAN DAN KEGIATAN

Pasal 8
Tujuan
Organisasi ini didirikan dengan tujuan :
1.    Menghimpun dan mempersatukan segenap alumni SMAN TANJUNGKERTA guna mewujudkan rasa setia kawan dan mempererat tali persaudaraan.
2.    Sebagai wadah penyalur bantuan / kontribusi dari  para anggota dalam memberikan solusi masalah masalah  yang menyangkut pelaksanaan tugas dan tanggung jawab civitas akademika, terutama bantuan kepada siswa yang kurang mampu.
Pasal 9
Kegiatan
Untuk mencapai tujuan Organisasi sebagaimana tersebut dalam pasal 8 di atas, maka IKA SMAN TANJUNGKERTA Sumedang  menjalankan berbagai kegiatan antara lain :
1.    Melakukan konsolidasi organisasi dan up date data para anggotanya.
2.    Membentuk wadah penyaluran bantuan para alumni untuk kepentingan kegiatan civitas akademika.
3.    Menampung, mengola, menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi anggota, khususnya di bidang pengembangan sekolah..
4.    Mengadakan kerjasama dengan ikatan alumni lain baik tingkat lokal maupun nasional demi kemajuan organisasi.

BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 10
Anggota
Yang dimaksud dengan Anggota organisasi ini adalah semua alumni SMAN TANJUNGKERTA

Pasal 11
Hak-hak Anggota
Hak–hak anggota dalam organisasi ini adalah :
1.    Hak dipilih dan memilih dalam kepengurusan.
2.    Hak mengemukakan pendapat, pikiran, baik lisan maupun tulisan untuk kemajuan dan pencapaian tujuan organisasi.

Pasal 12
Kewajiban Dan Tanggung Jawab Anggota
Setiap anggota mempunyai kewajiban dan tanggung jawab sebagai berikut :
1.    Mentaati dan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan organisasi yang berlaku, dengan sebaik–baiknya.
2.    Membela dan menjunjung nama baik organisasi.
3.    Menghadiri undangan rapat, pertemuan, dan kegiatan yang diselenggarakan oleh organisasi.
4.    Membayar iuran yang besarnya telah ditetapkan dalam rapat pengurus

BAB V
ORGANISASI

Pasal 13
Kepengurusan
1.    Pengurus IKA SMAN TANJUNGKERTA terdiri dari :
  1. 3 (tiga) orang Ketua merangkap Anggota, masing-masing Ketua Umum dan 2 (dua) orang ketua
  2. 2 (dua) orang Sekretaris merangkap Anggota, yaitu sekretaris umum dan sekretaris
  3. 2 (dua) orang Bendahara merangkap Anggota, yaitu bendahara umum dan bendahara.
  4. 2 (dua) orang Hubungan mansyarakat merangkat anggota.
  5. Beberapa orang Pengurus Koordinator Wilayah dan / angkatan merangkap Anggota.
2.    Tugas–tugas pokok Pengurus IKA SMAN TANJUNGKERTA adalah :
  1. Melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi.
  2. Membuat dan melaksanakan Rencana Kegiatan dan Anggaran Organisasi (RKAO)..
  3. Membuat laporan evaluasi tiap tahun dan pertanggung jawaban disetiap akhir masa jabatan.
3.    Masa kerja pengurus IKA SMAN TANJUNGKERTA:
  1. Masa kerja Pengurus IKA SMAN TANJUNGKERTA ditetapkan selama 3 ( tiga ) tahun atau sampai dengan Musyawarah Besar  berikutnya.
  2. Jabatan Ketua dapat dipilih kembali maksimal 2 periode kepengurusan.
  3. Apabila Ketua Umum berhalangan tetap, maka kepemimpinan pengurus IKA SMAN TANJUNGKERTA diserahkan kepada Ketua yang lain.
d.   Ketua mempunyai hak mewakili organisasi untuk melakukan tindakan hukum.

BAB VI
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT

Pasal 14
Rapat Pengurus
Rapat Pengurus diselenggarakan sedikitnya :
1.    Setiap awal kepengurusan baru untuk menyusun dan menetapkan RKAO.
2.    Setiap 3 (tiga) bulan sekali untuk mengevaluasi realisasi program selama 3 (tiga) bulan.
3.    Setiap 1 (satu) tahun sekali untuk :
4.    Evaluasi pelaksanaan RKAO selama 1 (satu) tahun.
5.    Rapat dengan Kepala Sekolah / yang mewakili sekolah .
6.    Setiap 3 ( tiga ) tahun sekali untuk :
a.   Membuat/mengevaluasi dan menetapkan AD/ART setiap awal kepengurusan.
b.   Persiapan Penyelenggaraan Musyawarah Anggota.
c.    Persiapan Pertanggung jawaban Kepengurusan
d.   Membentuk panitia reuni akbar IKA SMAN TANJUNGKERTA.

Pasal 15
Musyawarah
1.    Musyawarah Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi organisasi.
2.    Musyawarah Anggota IKA SMAN TANJUNGKERTA adalah sidang organisasi 3 (tiga) tahunan, yang  diselenggarakan dengan agenda sebagai berikut :
a.   Mendengarkan dan menolak/menerima Laporan Pertanggung Jawaban Kepengurusan.
b.   Melaksanakan pemilihan dan melakukan pengangkatan Pengurus periode berikutnya.
3.    Musyawarah Anggota IKA SMAN TANJUNGKERTA dihadiri oleh :
a.   Semua pengurus IKA SMAN TANJUNGKERTA.
b.   Pengurus / Koordinator wilayah dan / atau angkatan .

Pasal 16
Musyawarah Anggota Istimewa
1.    Musyawarah Anggota Istimewa adalah musyawarah anggota yang diselenggarakan karena adanya ketidak percayaan anggota terhadap kinerja Pengurus IKA SMAN TANJUNGKERTA
2.    Musyawarah Anggota Istimewa dapat diselenggarakan sebanyak– banyaknya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) periode kepengurusan.

BAB VII
KEUANGAN

Pasal 17
Sumber Dana
1.    Dana Organisasi diperoleh dari :
2.    Uang Iuran Anggota.
3.    Sumbangan Sukarela.
4.    Usaha – usaha lain yang sah.
5.    Besarnya Uang Iuran Anggota ditetapkan dalam Rapat Pengurus.

BAB IX
PENUTUP

Pasal 20
Penutup
1.    Hal–hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam peraturan–peraturan lain yang akan ditetapkan lebih lanjut oleh organisasi.
2.    Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


DRAFT
ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN ALUMNI SMAN TANJUNGKERTA

BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1
Tata Cara Menjadi Anggota

Setiap alumni SMAN TANJUNGKERTA secara otomatis menjadi anggota IKA SMAN TANJUNGKERTA, dengan kerelaan untuk melakukan up date data jika diperlukan.

Pasal 2
Berakhirnya Keanggotaan
Berakhirnya keanggotaan IKA SMAN TANJUNGKERTA hanya dikarenakan meninggal dunia.

BAB II
KEPENGURUS

Pasal 3
Persyaratan Kepengurusan
Persyaratan Pengurus IKA SMAN TANJUNGKERTA meliputi :
1.    Semua anggota IKA SMAN TANJUNGKERTA
2.    Jujur, komunikatif, profesional
3.    Mempunyai komitmen/kepedulian terhadap perjuangan organisasi
4.    Mempunyai kemampuan dan kemauan serta dapat dukungan dalam menjalankan roda organisasi
5.    Sehat jasmani dan rohani

Pasal 4
Koordinator Wilayah / Angkatan
1.    Koordinator Wilayah adalah anggota yang ditunjuk oleh para anggota yang ada pada masing-masing tempat/lokasi dimana banyak anggota IKA SMAN TANJUNGKERTA berada.
2.    Koordinator angkatan adalah anggota yang diakui oleh anggota angkatan almni yang bersangkutan untuk memimpin / mengkoordinir angkatan tersebut.
3.    Koordinator wilayah dan Koordinator angkatan alumni dapat diakui/disahkan oleh pengurus IKA SMAN TANJUNGKERTA.

Pasal 5
Pemilihan Dan Pengesahan
1.    Ketua Umum dan Ketua ditetapkan dan disahkan oleh Musyawarah Anggota serta dinyatakan dengan Berita Acara Musyawarah Anggota.
2.    Sekretaris, Bendahara dan Humas, serta perangkat organisasi lain ditetapkan dan disahkan oleh Ketua Umum serta dinyatakan dengan Surat Keputusan Ketua Umum .
3.    Koordinator wilayah dan Koordinator angkatan dipilih oleh anggota dan disahkan oleh Ketua Umum / Ketua serta dinyatakan dengan Surat Keputusan.

Pasal 6
Pergantian Antar Waktu
Pergantian antar waktu Pengurus IKA SMAN TANJUNGKERTA dilakukan melalui Rapat Pengurus.

Pasal 7
Berakhirnya Anggota Kepengurusan
1.    Berakhirnya anggota kepengurusan dikarenakan :
2.    Meninggal dunia
3.    Mengundurkan diri
4.    Diberhentikan karena tidak mampu menjalankan AD/ART
5.    Habis masa kerjanya.
6.    Tata cara pemberhentian Anggota Kepengurusan diatur dalam tata kerja organisasi IKA SMAN TANJUNGKERTA.

BAB III
RAPAT PENGURUS

Pasal 8
Rapat Pengurus

1.    Rapat Pengurus IKA SMAN TANJUNGKERTA dihadiri oleh seluruh Pengurus serta dipimpin Ketua.
2.    Apabila Ketua berhalangan untuk hadir dalam rapat  pengurus tersebut diatas, maka pimpinan rapat diserahkan kepada sekretaris atau bendahara atau atas kesepakatan peserta.

BAB IV
MUSYAWARAH ANGGOTA

Pasal 9
Musyawarah Nasional

Musyawarah Besar  IKA SMAN TANJUNGKERTA dihadiri oleh :
1.    Pengurus IKA SMAN TANJUNGKERTA
2.    Koordinator wilayah
3.    Koordinator angkatan / alumni
4.    Beberapa utusan dari masing-masing koordinator wilayah dan/atau angkatan yang ditunjuk oleh Koordinator yang bersangkutan.
5.    Musyawarah Besar dipimpin oleh Ketua.
6.    Musyawarah Besar dianggap syah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah peserta musyawarah.
7.    Keputusan Musyawarah Anggota dianggap syah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 50% + 1 dari jumlah peserta musyawarah yang hadir.

Pasal 10
Musyawarah Anggota Istimewa
Musyawarah Anggota Istimewa dihadiri oleh :
1.    Pengurus IKA SMAN TANJUNGKERTA
2.    Koordinator wilayah
3.    Koordinator angkatan
4.    Beberapa utusan dari masing-masing wilayah dan / atau angkatan yang bersangkutan.
5.    Musyawarah Anggota Istimewa dapat dilaksanakan apabila dikehendaki secara tertulis oleh sekurang–kurangnya 2/3 dari jumlah keseluruhan anggota.
6.    Keputusan Musyawarah Anggota Istimewa dianggap syah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah peserta musyawarah.

Pasal 11
Pemilihan Ketua
Mekanisme Pemilihan Ketua baru di atur dalam Tata Cara Pemilihan Ketua.

BAB V
KEUANGAN

Pasal 12
Rencana Kerja Dan Anggaran Organisasi
Rencana kerja dan Anggaran Organisasi (RKAO) IKA SMAN TANJUNGKERTA dibuat untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang disahkan oleh rapat pengurus IKA SMAN TANJUNGKERTA

Pasal 13
Pembayaran Dan Penggunaan Keuangan
1.    Iuran dibayar sekali dan ditetapkan sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah)
2.    Cara pembayaran dan pemotongan iuran dilakukan melalui Bendahara IKA SMAN TANJUNGKERTA atau disetor ke rekening bank IKA SMAN TANJUNGKERTA.
3.    Penggunaan dana keuangan untuk menunjang kegiatan IKA SMAN TANJUNGKERTA

BAB V
PENUTUP

Pasal 14
Penutup
Hal–hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut dalam peraturan–peraturan lain yang akan ditetapkan oleh organisasi IKA SMAN TANJUNGKERTA.

Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di           : Sumedang
Pada                         : Minggu, tanggal 11 Maret 2012

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Reuni Akbar SMAN Tanjungkerta 2018

Undangan Reuni SMAN 1 Tanjungkerta