AD/ART Ikatan Alumni SMAN Tanjungkerta
DRAFT
ANGGARAN DASAR
IKATAN ALUMNI SMAN TANJUNGKERTA
PEMBUKAAN
Tujuan Negara Kesatuan
Republik Indonesia adalah untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur,
material dan spiritual, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Untuk mewujudkan tujuan
Negara tersebut, maka merupakan tanggung jawab seluruh Bangsa Indonesia
termasuk didalamnya peran civitas akademika SMAN TANJUNGKERTA, dan peran serta
para alumninya.
Salah satu upaya untuk
mewujudkan peran para alumni yang berdaya guna dan berhasil guna tersebut
adalah tersedianya sarana untuk menghimpun para alumni yang dapat menjadi wadah
komunikasi, silaturahmi dan berkontribusi bagi alumni sehingga dapat
bekerjasama secara harmonis dengan segenap pihak civitas akademika sekolah
dalam mewujudkan kelangsungan hidup sekolah dan peningkatan mutu pendidikan.
Untuk mewujudkan peran alumni yang lebih berdaya guna dan berhasil guna, serta dengan memperhatikan ketentuan Peraturan dan Perundang–undangan yang berlaku, maka dibentuklah suatu organisasi yang menghimpun segenap alumni SMAN TANJUNGKERTA dengan Anggaran Dasar sebagai berikut
BAB I
NAMA, BENTUK, SIFAT DAN AZAS
NAMA, BENTUK, SIFAT DAN AZAS
Pasal 1
Nama
Nama
Organisasi ini bernama
Ikatan Keluarga Alumni SMAN TANJUNGKERTA, dan disingkat IKA SMAN TANJUNGKERTA Sumedang.
Pasal 2
Bentuk
Bentuk
Bentuk organisasi ini
adalah paguyuban yang menghimpun para alumni SMAN TANJUNGKERTA
yang tersebar di seluruh Indonesia dan luar Indonesia.
Pasal 3
Sifat
Sifat
Sifat organisasi ini adalah
mandiri, bebas, demokratis, bertanggung jawab dan tidak berafiliasi pada partai
politik, suku, agama, ras dan antar golongan.
Pasal 4
Azas
Azas
Organisasi ini berazaskan
Pancasila.
BAB II
PENDIRIAN, KEDUDUKAN DAN KERJASAMA
PENDIRIAN, KEDUDUKAN DAN KERJASAMA
Pasal 5
Pendirian
Pendirian
Organisasi ini didirikan
pada tanggal 16 Oktober 2011, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 6
Kedudukan
Kedudukan
Organisasi ini berkedudukan
di kantor SMAN TANJUNGKERTA, di Jalan Sukamantri - Sumedang. 84 Sumedang
Pasal 7
Kerjasama
Kerjasama
Organisasi ini dapat
bekerjasama dengan organisasi alumni dan organisasi non alumni lainnya, dengan
tetap mempertahankan bentuk dan sifatnya sebagai organisasi yang independen.
BAB III
TUJUAN DAN KEGIATAN
TUJUAN DAN KEGIATAN
Pasal 8
Tujuan
Tujuan
Organisasi ini didirikan
dengan tujuan :
1.
Menghimpun dan
mempersatukan segenap alumni SMAN TANJUNGKERTA guna mewujudkan rasa setia kawan
dan mempererat tali persaudaraan.
2.
Sebagai wadah penyalur
bantuan / kontribusi dari para anggota dalam memberikan solusi masalah
masalah yang menyangkut pelaksanaan tugas dan tanggung jawab civitas
akademika, terutama bantuan kepada siswa yang kurang mampu.
Pasal 9
Kegiatan
Kegiatan
Untuk mencapai tujuan
Organisasi sebagaimana tersebut dalam pasal 8 di atas, maka IKA SMAN
TANJUNGKERTA Sumedang menjalankan berbagai kegiatan antara lain :
1.
Melakukan konsolidasi
organisasi dan up date data para anggotanya.
2.
Membentuk wadah penyaluran
bantuan para alumni untuk kepentingan kegiatan civitas akademika.
3.
Menampung, mengola,
menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi anggota, khususnya di bidang
pengembangan sekolah..
4.
Mengadakan kerjasama dengan
ikatan alumni lain baik tingkat lokal maupun nasional demi kemajuan organisasi.
BAB IV
KEANGGOTAAN
KEANGGOTAAN
Pasal 10
Anggota
Anggota
Yang dimaksud dengan
Anggota organisasi ini adalah semua alumni SMAN TANJUNGKERTA
Pasal 11
Hak-hak Anggota
Hak-hak Anggota
Hak–hak anggota dalam
organisasi ini adalah :
1.
Hak dipilih dan memilih
dalam kepengurusan.
2.
Hak mengemukakan pendapat,
pikiran, baik lisan maupun tulisan untuk kemajuan dan pencapaian tujuan
organisasi.
Pasal 12
Kewajiban Dan Tanggung Jawab Anggota
Kewajiban Dan Tanggung Jawab Anggota
Setiap anggota mempunyai
kewajiban dan tanggung jawab sebagai berikut :
1. Mentaati dan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga serta keputusan organisasi yang berlaku, dengan sebaik–baiknya.
2. Membela dan menjunjung nama baik organisasi.
3. Menghadiri undangan rapat, pertemuan, dan kegiatan
yang diselenggarakan oleh organisasi.
4. Membayar iuran yang besarnya telah ditetapkan dalam
rapat pengurus
BAB V
ORGANISASI
ORGANISASI
Pasal 13
Kepengurusan
Kepengurusan
1. Pengurus IKA SMAN TANJUNGKERTA terdiri dari :
- 3 (tiga) orang Ketua merangkap Anggota, masing-masing Ketua Umum dan 2 (dua) orang ketua
- 2 (dua) orang Sekretaris merangkap Anggota, yaitu sekretaris umum dan sekretaris
- 2 (dua) orang Bendahara merangkap Anggota, yaitu bendahara umum dan bendahara.
- 2 (dua) orang Hubungan mansyarakat merangkat anggota.
- Beberapa orang Pengurus Koordinator Wilayah dan / angkatan merangkap Anggota.
2. Tugas–tugas pokok Pengurus IKA SMAN TANJUNGKERTA
adalah :
- Melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi.
- Membuat dan melaksanakan Rencana Kegiatan dan Anggaran Organisasi (RKAO)..
- Membuat laporan evaluasi tiap tahun dan pertanggung jawaban disetiap akhir masa jabatan.
3. Masa kerja pengurus IKA SMAN TANJUNGKERTA:
- Masa kerja Pengurus IKA SMAN TANJUNGKERTA ditetapkan selama 3 ( tiga ) tahun atau sampai dengan Musyawarah Besar berikutnya.
- Jabatan Ketua dapat dipilih kembali maksimal 2 periode kepengurusan.
- Apabila Ketua Umum berhalangan tetap, maka kepemimpinan pengurus IKA SMAN TANJUNGKERTA diserahkan kepada Ketua yang lain.
d.
Ketua mempunyai hak
mewakili organisasi untuk melakukan tindakan hukum.
BAB VI
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 14
Rapat Pengurus
Rapat Pengurus
Rapat Pengurus
diselenggarakan sedikitnya :
1.
Setiap awal kepengurusan
baru untuk menyusun dan menetapkan RKAO.
2.
Setiap 3 (tiga) bulan
sekali untuk mengevaluasi realisasi program selama 3 (tiga) bulan.
3.
Setiap 1 (satu) tahun
sekali untuk :
4.
Evaluasi pelaksanaan RKAO
selama 1 (satu) tahun.
5.
Rapat dengan Kepala Sekolah
/ yang mewakili sekolah .
6.
Setiap 3 ( tiga ) tahun
sekali untuk :
a. Membuat/mengevaluasi dan menetapkan AD/ART setiap awal
kepengurusan.
b. Persiapan Penyelenggaraan Musyawarah Anggota.
c. Persiapan Pertanggung jawaban Kepengurusan
d. Membentuk panitia reuni akbar IKA SMAN TANJUNGKERTA.
Pasal 15
Musyawarah
Musyawarah
1.
Musyawarah Anggota
merupakan pemegang kekuasaan tertinggi organisasi.
2.
Musyawarah Anggota IKA SMAN
TANJUNGKERTA adalah sidang organisasi 3 (tiga) tahunan, yang
diselenggarakan dengan agenda sebagai berikut :
a.
Mendengarkan dan
menolak/menerima Laporan Pertanggung Jawaban Kepengurusan.
b.
Melaksanakan pemilihan dan
melakukan pengangkatan Pengurus periode berikutnya.
3.
Musyawarah Anggota IKA SMAN
TANJUNGKERTA dihadiri oleh :
a.
Semua pengurus IKA SMAN
TANJUNGKERTA.
b.
Pengurus / Koordinator
wilayah dan / atau angkatan .
Pasal 16
Musyawarah Anggota Istimewa
Musyawarah Anggota Istimewa
1.
Musyawarah Anggota Istimewa
adalah musyawarah anggota yang diselenggarakan karena adanya ketidak percayaan
anggota terhadap kinerja Pengurus IKA SMAN TANJUNGKERTA
2.
Musyawarah Anggota Istimewa
dapat diselenggarakan sebanyak– banyaknya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) periode
kepengurusan.
BAB VII
KEUANGAN
KEUANGAN
Pasal 17
Sumber Dana
Sumber Dana
1.
Dana Organisasi diperoleh
dari :
2.
Uang Iuran Anggota.
3.
Sumbangan Sukarela.
4.
Usaha – usaha lain yang
sah.
5.
Besarnya Uang Iuran Anggota
ditetapkan dalam Rapat Pengurus.
BAB IX
PENUTUP
PENUTUP
Pasal 20
Penutup
Penutup
1.
Hal–hal yang belum diatur
dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam peraturan–peraturan
lain yang akan ditetapkan lebih lanjut oleh organisasi.
2.
Anggaran Dasar ini mulai
berlaku sejak tanggal ditetapkan.
DRAFT
ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN ALUMNI SMAN TANJUNGKERTA
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Tata Cara Menjadi Anggota
Tata Cara Menjadi Anggota
Setiap alumni SMAN
TANJUNGKERTA secara otomatis menjadi anggota IKA SMAN
TANJUNGKERTA, dengan kerelaan untuk melakukan up date data jika diperlukan.
Pasal 2
Berakhirnya Keanggotaan
Berakhirnya Keanggotaan
Berakhirnya keanggotaan IKA
SMAN TANJUNGKERTA hanya dikarenakan meninggal dunia.
BAB II
KEPENGURUS
KEPENGURUS
Pasal 3
Persyaratan Kepengurusan
Persyaratan Kepengurusan
Persyaratan Pengurus IKA SMAN TANJUNGKERTA meliputi :
1.
Semua anggota IKA SMAN TANJUNGKERTA
2.
Jujur, komunikatif,
profesional
3.
Mempunyai
komitmen/kepedulian terhadap perjuangan organisasi
4.
Mempunyai kemampuan dan
kemauan serta dapat dukungan dalam menjalankan roda organisasi
5.
Sehat jasmani dan rohani
Pasal 4
Koordinator Wilayah / Angkatan
Koordinator Wilayah / Angkatan
1.
Koordinator Wilayah adalah
anggota yang ditunjuk oleh para anggota yang ada pada masing-masing
tempat/lokasi dimana banyak anggota IKA SMAN
TANJUNGKERTA berada.
2.
Koordinator angkatan adalah
anggota yang diakui oleh anggota angkatan almni yang bersangkutan untuk
memimpin / mengkoordinir angkatan tersebut.
3.
Koordinator wilayah dan
Koordinator angkatan alumni dapat diakui/disahkan oleh pengurus IKA SMAN TANJUNGKERTA.
Pasal 5
Pemilihan Dan Pengesahan
Pemilihan Dan Pengesahan
1.
Ketua Umum dan Ketua ditetapkan dan
disahkan oleh Musyawarah Anggota serta dinyatakan dengan Berita Acara
Musyawarah Anggota.
2.
Sekretaris, Bendahara dan
Humas, serta perangkat organisasi lain ditetapkan
dan disahkan oleh Ketua Umum serta dinyatakan dengan Surat Keputusan Ketua Umum
.
3.
Koordinator wilayah dan
Koordinator angkatan dipilih oleh anggota dan disahkan oleh Ketua Umum / Ketua
serta dinyatakan dengan Surat Keputusan.
Pasal 6
Pergantian Antar Waktu
Pergantian Antar Waktu
Pergantian antar waktu
Pengurus IKA SMAN TANJUNGKERTA dilakukan melalui Rapat Pengurus.
Pasal 7
Berakhirnya Anggota Kepengurusan
Berakhirnya Anggota Kepengurusan
1.
Berakhirnya anggota
kepengurusan dikarenakan :
2.
Meninggal dunia
3.
Mengundurkan diri
4.
Diberhentikan karena tidak
mampu menjalankan AD/ART
5.
Habis masa kerjanya.
6.
Tata cara pemberhentian
Anggota Kepengurusan diatur dalam tata kerja organisasi IKA SMAN TANJUNGKERTA.
BAB III
RAPAT PENGURUS
RAPAT PENGURUS
Pasal 8
Rapat Pengurus
Rapat Pengurus
1.
Rapat Pengurus IKA SMAN
TANJUNGKERTA dihadiri oleh seluruh Pengurus serta dipimpin Ketua.
2.
Apabila Ketua berhalangan
untuk hadir dalam rapat pengurus tersebut diatas, maka pimpinan rapat
diserahkan kepada sekretaris atau bendahara atau atas kesepakatan peserta.
BAB IV
MUSYAWARAH ANGGOTA
MUSYAWARAH ANGGOTA
Pasal 9
Musyawarah Nasional
Musyawarah Nasional
Musyawarah Besar IKA SMAN TANJUNGKERTA dihadiri oleh :
1.
Pengurus IKA SMAN
TANJUNGKERTA
2.
Koordinator wilayah
3.
Koordinator angkatan /
alumni
4.
Beberapa utusan dari
masing-masing koordinator wilayah dan/atau angkatan yang ditunjuk oleh
Koordinator yang bersangkutan.
5.
Musyawarah Besar dipimpin
oleh Ketua.
6.
Musyawarah Besar dianggap
syah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah peserta
musyawarah.
7.
Keputusan Musyawarah
Anggota dianggap syah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 50% + 1 dari
jumlah peserta musyawarah yang hadir.
Pasal 10
Musyawarah Anggota Istimewa
Musyawarah Anggota Istimewa
Musyawarah Anggota Istimewa
dihadiri oleh :
1.
Pengurus IKA SMAN
TANJUNGKERTA
2.
Koordinator wilayah
3.
Koordinator angkatan
4.
Beberapa utusan dari
masing-masing wilayah dan / atau angkatan yang bersangkutan.
5.
Musyawarah Anggota Istimewa
dapat dilaksanakan apabila dikehendaki secara tertulis oleh sekurang–kurangnya
2/3 dari jumlah keseluruhan anggota.
6.
Keputusan Musyawarah
Anggota Istimewa dianggap syah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3
dari jumlah peserta musyawarah.
Pasal 11
Pemilihan Ketua
Pemilihan Ketua
Mekanisme Pemilihan Ketua
baru di atur dalam Tata Cara Pemilihan Ketua.
BAB V
KEUANGAN
KEUANGAN
Pasal 12
Rencana Kerja Dan Anggaran Organisasi
Rencana Kerja Dan Anggaran Organisasi
Rencana kerja dan Anggaran
Organisasi (RKAO) IKA SMAN TANJUNGKERTA dibuat untuk jangka waktu 1 (satu)
tahun yang disahkan oleh rapat pengurus IKA SMAN TANJUNGKERTA
Pasal 13
Pembayaran Dan Penggunaan Keuangan
Pembayaran Dan Penggunaan Keuangan
1.
Iuran dibayar sekali dan
ditetapkan sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah)
2.
Cara pembayaran dan
pemotongan iuran dilakukan melalui Bendahara IKA SMAN TANJUNGKERTA atau disetor
ke rekening bank IKA SMAN TANJUNGKERTA.
3.
Penggunaan dana keuangan
untuk menunjang kegiatan IKA SMAN TANJUNGKERTA
BAB V
PENUTUP
PENUTUP
Pasal 14
Penutup
Penutup
Hal–hal yang belum diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut dalam
peraturan–peraturan lain yang akan ditetapkan oleh organisasi IKA SMAN
TANJUNGKERTA.
Anggaran Rumah Tangga ini
mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Sumedang
Pada : Minggu, tanggal 11 Maret 2012
Komentar
Posting Komentar